Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sudah melakukan penetapan Suku Bunga LPS penjaminan untuk simpanan di dalam bentuk rupiah dan valuta asing atau valas di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Setiap individu sebenarnya memiliki peluang untuk bisa mendapatkan penjaminan LPS. Namun yang harus dipahami ada ketentuan yang berlaku di dalam penetapan dari suku bunga penjaminan. Ketentuan ini sangat berguna untuk mempertimbangkan langkah dan metode yang diambil apakah sudah sesuai.
Untuk tingkat penjaminan yang turun biasanya akan diterapkan 25 bps dimana ketentuan menurunkan tingkat bunga ini didasarkan dengan trend dari menurunnya suku bunga simpanan perbankan yang bisa terlihat selama kurang lebih enam bulan yang menunjukkan masih memadainya likuiditas.
Dan didasarkan dengan ketentuan LPS, sebenarnya Suku Bunga LPS yang dijanjikan oleh bank dan Nasabah tidak lebih dari tingkat bunga pinjaman simpanan. Sehingga simpanan nasabah ini menjadi tidak dijamin. Jika terjadi hal tersebut, maka bank diharapkan untuk menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat suku bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan cara menempatkan informasi ini dengan cara yang mudah dan bisa diketahui oleh nasabah yang menyimpan.
Sebenarnya, sejalan dengan tujuan dari hal tersebut adalah untuk bisa melindungi nasabah dan memperluas cakupan dari tingkat bunga penjaminan, LPS sendiri menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan dari tingkat bunga penjaminan simpanan dalam melakukan proses penghimpunan dana.
Untuk itu, di dalam menjalan usahanya maka bank ada baiknya tetap perhatikan kondisi dari likuiditas di masa depan. Dengan cara ini maka bank juga diharapkan bisa mematuhi ketentuan dan pengelolaan likuiditas perekonomian Bank Indonesia, serta peraturan dan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Nah, itulah beberapa ketentuan dasar dari Suku Bunga LPS. Untuk itu, dipastikan pada para nasabah yang menyimpan dana untuk terus melakukan pengecekan berkala. Mengingat ketentuan suku bunga LPS sendiri akan berganti setiap 6 bulan sekali. Sehingga tidak akan terlewatkan informasi yang memang dibutuhkan.