Suku Bunga LPS menjadi pertimbangan banyak calon nasabah. Pasal LPS atau lembaga penjamin simpanan nasabah bisa menjamin simpanan dari nasabah di bank hingga mencapai 2 miliar rupiah untuk nasabah per bank. Nah, agar simpanan nasabah dijamin LPS dengan aman, maka disarankan untuk nasabah memenuhi syarat 3 T dari LPS.
Setidaknya, ada beberapa syarat dari 3T yang harus dipenuhi oleh nasabah diantaranya adalah:
Tercatat Dalam Pembukuan Bank
Pastikan ketika memiliki pembukuan tabungan yang tercatat dengan baik di bank. Untuk tingkat bunga simpanan yang akan diterima oleh nasabah nantinya tidak akan melebihi dari tingkat bunga penjaminan dari LPS. Dengan demikian maka penjamin dari LPS juga bisa menerima pengajuan.
Tidak Pernah Memiliki Catat Buruk di Bank
Untuk bisa mendapatkan suku bunga rendah LPS maka salah satu syaratnya adalah Nasabah juga disarankan harus lebih cermat pada saat mendapatkan tawaran berupa cashback yang biasanya diberikan oleh bank karena bentuk cashback yang nantinya diterima nantinya akan diperhitungkan sebagai bentuk komponen yang masuk dalam bunga. Sehingga jika cashback dan bunga yang diterima melebihi Suku Bunga LPS penjamin, maka simpanan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS.
Tidak Mendapatkan keuntungan yang tidak wajar
Untuk tingkat suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang lebih besar dari tingkat bunga penjamin yang diturunkan oleh Bank menjadi sama atau lebih rendah sebelum jatuh tempo.
Atau ketika nasabah memiliki simpanan deposito yang nilainya diatas nilai dari jaminan LPS
Yang dilakukan sebelum jatuh tempo di bank tanpa adanya alasan atau transaksi yang mendasarinya.
Untuk itu, pastikan jika Anda mendapatkan keuntungan yang sewajarnya. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan seluruh bank syariah dan konvensional yang ada di Indonesia, baik bank umum, bank BPR ataupun banyak Bank pembangunan Daerah dan Pemerintah.
Nah, itulah beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam Suku Bunga LPS sehingga bisa mendapatkan jaminan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang diberikan sehingga tidak mendapatkan penolakan dari LPS saat mengajukannya.